Hari ini saya akan mempostingkan artikel tentang E-Voting yang sudah ditulis beberapa waktu yang lalu dan dihimpun dari berbagai refrensi dan memenuhi tugas juga sebagai insan ilmiah hehe atau mahkluk kampus huahaha, tulisan ini sebagai bahan untuk berbagi informasi tentang perkembangan jaman yang terupdate lainnya, namun pada kesempatan kali ini saya akan menulis tentang Perkembangan Teknologi Informasi, Komunikasi dan perkembangan penganut sistem Demokrasi khususnya di Negara Indonesia yang sejak 1 dekade yang lalu Indonesia telah memilih presiden secara lansung oleh Masyarakat itu sendiri memilih presiden sesuai hati nurani mereka sendiri. Pemilihan Umum itu sendiri di bagi menjdi (2) dua jenis yakni secara kertas dan dan online atau yang dikenal Electronic Voting, di Indonesia sedang gencarnya dengan Isu pemilihan Umum Secara E-Voting yang sudah di terapkan di beberapa Daerah.
Saya akan menjelaskan secara kompherensif tentang E-Voting dan
Manfaatnya.
E-Voting adalah suatu sistem pemilihan dimana data dicatat, disimpan, dan
diproses dalam bentuk informasi digital e-voting pada hakekatnya adalah
pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan secara elektronik (digital) mulai
dari proses pendaftaran pemilih, pelaksanaan pemilihan, penghitungan suara, dan
pengiriman hasil suara.
Penerapan e-voting diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang timbul dari
pemilu yang diadakan secara konvensional. Riera dan Brown serta de Vuyst dan
Fairchild menawarkan manfaat yang akan diperoleh dalam penerapan e-voting sebagai
berikut.
1. Mempercepat penghitungan suara.
2. Hasil penghitungan suara lebih akurat.
3. Menghemat bahan cetakan untuk kertas suara.
4. Menghemat biaya pengiriman kertas suara.
5. Menyediakan akses yang lebih baik bagi kaum yang mempunyai keterbatasan
fisik (cacat).
6. Menyediakan akses bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan waktu
untuk mendatangi tempat pemilihan suara (TPS).
7. Kertas suara dapat dibuat ke dalam berbagai versi bahasa.
8. Menyediakan akses informasi yang lebih banyak berkenaan dengan pilihan
suara.
9. Dapat mengendalikan pihak yang tidak berhak untuk memilih misalnya
karena di bawah umur atau melebihi umur pemilih yang telah diatur.
Kemudian Gritzalis menyampaikan bahwa e-voting mempunyai prospek yang baik
jika diterapkan pada suatu negara karena.
1. Kebanyakan negara percaya bahwa e-voting akan banyak dijumpai pada
dekade yang akan datang.
2. Pilihan-pilihan dalam e-voting dapat memuaskan pemilih karena
kenyamanannya
3.E-Voting dapat memenuhi kebutuhan khusus bagi masyarakat yang mempunyai
keterbatasan fisik (cacat).
4. Banyak negara yang akhir-akhir ini sudah menerapkan e-voting untuk skala
kecil.
5. Banyak negara yang bermaksud mengganti sistem pemilihan umumnya menemui
kesulitan berkenaan dengan terbatasnya pilihan-pilihan yang tersedia.
6. Banyak negara yang tertarik pada sistem e-voting layar sentuh.
Pemilihan
Umum Lansung menggunakan Kertas yang biasa digunakan pada saat ini dianggap
terlalu besar menggunakan Anggaran Negara/Daerah sehingga E-Voting menjadi
solusi Alternatif untuk menghemat anggaran, namun untuk menjalankan E-Voting
tersebut haruslah memenuhi beberapa syarat. Di Indonesia sendiri sudah mencanangkan
program tersebut secara menyeluruh
terlihat pada Program Pemerintah yang saat ini adalah E-KTP yang sangat
memungkinkan untuk menjalankan E-Voting tersebut, namun itu saja tidak cukup,
meskipun MK telah memperboleh hal tersebut dengan syarat kumulatif yakni adalah
penyelenggara, masyarakat, teknologi, pembiayaan, legalitas, dan lain-lain.
Namun
permasalahan di Negara Indonesia ini masih banyak prasyarat yang harus di
penuhi agar mampu menjalankan e-voting tersebut terutama pengadaan teknologi,
masih banya Daerah yang belum terjangkau oleh teknologi, seperti Listrik dan
lainnya, setelah itu dari sisi Sumber Daya Manusianya masih belum memahami
secara menyeluruh tata cara menggunakan e-voting tersebut meskipun sederhana. Sisi
dari aspek akuritasnya masih dipertanyakan, maupun sisi legalitas itu sendiri
seperti yang dikatakan oleh MK masih terkendala pada sisi politisnya. Jadi peneraoan
e-voting di indonesia masih perlu kajian yang sangat mendalam dan Indonesia
harus menyelsaikan E-KTP terlebih dahulu sebelum menerapkan E-Voting tersbut.
Eko Mugarianto
NIM : 10.11.12040
Tidak ada komentar:
Posting Komentar